Jumat, 08 November 2013

Awas Bagi Para Hacker .. Tentang Pasal CyberCrime ( Kejahatan Dalam Internet )

UU TENTANG CYBERCRIME

Ads not by this site
Jumat, 26 Oktober 2012
UU TENTANG CYBERCRIME DI INDONESIA
Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

Jumat, 01 November 2013

Pengen Si Dia(Cewe) Tertarik ?


Ternyata masih banyak lelaki tak tahu cara memperlakukan perempuan dengan baik. Padahal menyenangkan perempuan tidak sesulit bertempur di medan perang.

Pria cukup mengajaknya mengobrol hal-hal menyenangkan, dan menghindari topik pembicaraan yang membuat perempuan kesal. Berikut sejumlah tips yang bisa dilakukan pria untuk memenangkan hati perempuan incarannya.

1. Ajak perempuan bicara soal topik 'emosional' seperti masa kecilnya, cita-citanya, dan hal-hal yang dia sukai. Pembicaraan mengenai topik tersebut bakal mencairkan suasana.

2. Perempuan juga suka pria dominan. Ketika bicara dengannya, jangan terlalu banyak diam. Tak ada salahnya Anda lebih aktif dan banyak bertanya soal kehidupannya.

3. Beri perhatian pada hal-hal nonverbal. Perempuan bisa menjauh jika Anda membuatnya ilfeel (hilang feeling). Karena itu ketika berada di dekatnya, coba taruh perhatian pada hal nonverbal. Buat dia senyaman mungkin di dekat Anda.

4. Kata banyak perempuan, pria yang menarik adalah yang tidak terlalu serius dan punya segudang cerita menyenangkan.

5. Goda dia, tapi jangan berlebihan. Ya, bagaimana pun perempuan suka digoda karena dengan begitu ia merasa diperhatikan.

6. Jika hubungan sudah lebih dekat, tak ada salahnya bicara masalah personal. Perempuan menghargai pria yang mau berbagi hal personal dengannya.

7. Buat dia terkesan dengan bersikap seolah-olah Anda tahu segalanya soal dia. Perempuan suka mendengar kesan pria tentangnya, dan apa yang si pria ketahui soal kehidupannya.

8. Hati-hati, perempuan bisa kabur jika Anda tampak terlalu ngebet padanya. Tunjukkan Anda tertarik, tapi jangan buat kesan si dia adalah satu-satunya prioritas hidup Anda.

9.Jangan bikin dia bosan karena Anda melulu tanya soal hidupnya. Sekali-kali, ajak dia berdiskusi soal suatu hal. Dari situ Anda dan dia bisa sekaligus saling 'membaca' opini.

10.Coba ganti pertanyaan dengan pernyataan. Pertanyaan "Kamu lahir di mana?" bisa diganti dengan pernyataan "Kayaknya kamu bukan penduduk asli kota ini, ya?". Mengganti pertanyaan dengan pernyataan bisa mengesankan Anda perhatian padanya.

11. Sebaiknya Anda pun terbuka dengannya, dan menceritakan apa saja kegiatan yang Anda suka.

12. Lebih baik tidak terlalu mengkritik hal-hal terkait tubuhnya. Perempuan kurang suka pria yang kebanyakan mengomentari matanya, gayanya, maupun bentuk badannya.

13. Katakan sesuatu yang bisa menyiratkan Anda tertarik padanya secara seksual. Hal itu penting agar dia tidak menganggap Anda mendekatinya sebagai teman biasa.

14. Ajak si dia bermain 'truth or dare'. Selain seru, dia juga akan menganggap Anda pria yang menyenangkan.

15. Perempuan pun suka tantangan. Jangan bikin dia terlalu mudah mendapatkan Anda, karena itu akan membuatnya berpikir Anda pria gampangan.
Setelah mencapai puncak usaha anda Akhir nya seperti ini